Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin, membantah adanya tudingan bahwa fraksinya menggunakan standar ganda ketika menghadapi Interpelasi DPR soal Pulau Sipadan dan Ligitan. "Ketika itu (interpelasi Sipadan-Ligitan) yang kami tanyakan adalah apa hasil keputusan Mahkamah Internasional. Sebab tidak ada kebijakan pemerintah waktu itu untuk melepas Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan. Ingat, di era Pemerintahan Pak Harto masalah Sipadan dan Ligitan ini diserahkan ke Mahkamah Internasional," kata Tjahjo Kumolo. Penegasan tersebut disampaikan Tjahjo menanggapi pernyataan sementara kalangan yang menuding PDIP gunakan standar ganda atas sejumlah interpelasi DPR, yakni soal lepasnya Sipadan dan Ligitan yang berbeda dengan sikap fraksi itu untuk interpelasi Resolusi DK PBB No 1747 soal sanksi buat Iran. "Dalam kasus resolusi atas Iran itu, Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono yang membuat kebijakan mendukung resolusi tersebut. Makanya, hal ini beda secara kategoris dengan kasus Interpelasi Sipadan Ligitan," tegasnya. Tjahjo Kumolo juga mengingatkan juru bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng yang membanding-bandingkan kedua hal agar kalau dia bicara jangan justru menyesatkan informasi. "Kan kasihan presidennya kalau pernyataannya dipersepsikan salah oleh seorang jubirnya. Sebab pendapat Presiden Yudhoyono ini bukannya pendapat seorang pengamat," kata Tjahjo Kumolo. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007