Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Pajak Departemen Keuangan mengakui tengah melakukan pengkajian (exercise) pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) penawaran saham perdana (IPO) dengan angka minimal pelepasan saham 30 persen dan 40 persen. "Saya katakan, kita 'exercise'-nya untuk 30 persen dan untuk 40 persen," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, pihaknya mengadakan kajian dengan menggunakan pola interpolasi dan ekstrapolasi sehingga bisa diketahui kemungkinan penerapan angka minimal pelepasan saham lainnya. "'Ngapain' bikin 20 opsi, kemudian hitungnya jadi lama. Dengan dua saja, kita bisa hitung lainnya," katanya. Selain besaran persentase minimal pelepasan saham, Darmin mengemukakan, pihaknya juga harus memproyeksi berapa kemungkinan kehilangan pendapatan Ditjen Pajak dengan penerapan insentif itu. Semua pertimbangan itu, katanya, sangat diperlukan mengingat nantinya hal itu akan ditentukan melalui peraturan pemerintah. "Ini kan peraturan pemerintah. Saya tidak berani berjanji terlalu lugas. Kalau PMK barangkali agak lebih mudah untuk berbicara," ujarnya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007