Tulungagung (ANTARA News) - Sebanyak 3.053 warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang telah memiliki hak pilih dan/atau segera mendapatkan hak pilihnya terancam tak bisa menggunakan hak suaranya karena belum melakukan perekaman KTP elektronik di dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

"Hanya warga yang telah memiliki KTP elektronik yang nantinya bisa menyalurkan hak pilihnya," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung, Rabu.

Selain persyaratan wajib melakukan perekaman KTP elektronik, warga negara Indonesia juga harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang.

Sebab kata Suprihno, pemilih sebagaimana dimaksud batas usia harus genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Bagi pemilih yang belum mempunyai KTPE, dapat menggunakan surat keterangan (suket) yang diterbitkan dispendukcapil. Sebab suket merupakan bukti jika warga sudah melakukan perekaman," katanya.

Masalahnya, berdasar data resmi yang dikeluarkan Dispendukcapil Tulungagung, ada sebanyak 3.053 warga yang belum melakukan perekaman.

Jumlah penduduk wajib memiliki KTPE di Tulungagung seharusnya mencapai 843.614 jiwa. Namun dari jumlah itu, baru 840.561 jiwa yang memiliki hak pilih.

"Jadi yang belum melakukan perekaman hingga saat ini sebanyak 3.053 jiwa," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik.

Menurut Justi, ada beberapa faktor yang menyebabkan warga belum melakukan perekaman di antaranya beberapa warga ada yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), ada juga faktor lambannya laporan warga yang sudah meninggal kepada perangkat desa, sehingga data masih tersimpan di dispendukcapil.

"Banyak faktor selain warga yang menjadi TKI. Ada juga kesadaran masyarakat yang enggan melaporkan kematian anggota keluarganya, yang mana data tersebut (orang meninggal) harus segera dihapuskan," katanya.

Justi menambahkan, hingga kini dispendukcapil sudah mengeluarkan suket sebanyak 57.432 lembar.

Untuk data suket yang masih dalam send for enroll (SFE) dn belum diterima oleh pusat karena masih dalam masa penunggalann data sebanyak 15.628, sedangkan untuk data yang siap cetak atau print ready record (PRR) sebanyak 13.699 lembar.

"Saat ini kami juga melakukan pencetakan KTPE, 500 setiap harinya. Dan, pendistribusian langsung saya kirim ke setiap kecamatan," kata Justi.

Pewarta: Destyan Handri Sujarwoko
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2017