Bogor (ANTARA News) - Balai Bahasa Jawa Barat menemukan banyak pelanggaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar yang dilakukan pemerintah, swasta, sekolah, maupun media massa.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat, Sutedjo, dalam penyuluhan bahasa Indonesia bagi penggiat media massa se-Kota Bogor di Balai Kota, Rabu, menyebutkan, Indonesia memiliki UU Nomor 24/2009 tentag tentang Lagu Kebangsaan, Lambang Negara, dan Bahasa.

"Undang-undang ini mengatur penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, pada pasal 36 banyak yang dilanggar oleh masyarakat kita, dari nama jalan, nama gedung, perkampungan, rambu-rambu umum dan pentunjuk jalan," katanya. 

Banyak juga nama program kerja atau gerakan yang digagas pemerintah masih memakai bahasa asing, di antaranya Car Free Day padahal bisa di-indonesia-kan menjadi Hari Tanpa Kendaraan Bermotor, atau Traffic Management Centre oleh polisi, bisa di-indonesia-kan menjadi Pusat Tata kelola Lalu-lintas. 

Ia memberi contoh seperti penggunaan istilah asing di sejumlah hotel, di antaranya kata toilet (peturasan), exit (keluar) untuk petunjuk jalan keluar, maupun penggunaan nama hotel, semisal Salak Tower, Botani Square, dan masih banyak lagi. 

Beberapa temuan lain juga terjadi di sekolah-sekolah yang menulis ucapan selama datang di sekolah dengan bahasa asing, di antaranya kata welcome to, atau penulisan papan nama pimpinan perusahaan, menjadi director, supervisor, head communication and publication, vice president communication and marketing, dan masih banyak lain. 

Hal ini terjadi bukan cuma di perusahaan swasta melainkan juga BUMN yang sebagian besar kiprah dan pasarnya justru di dalam negeri.  

"Seperti Kementerian Kehutanan itu yang benarnya Kementerian Kehutanan atau Perhutanan?," tanyanya.

Dalam teknik bahasa Indonesia bentuk dan pilihan kata dalam paradigma pembentukan kata yang lain, kehutanan dan perhutanan adalah dua kalimat yang berbeda. Kehutanan artinya hanya mengurus tentang hutan, seperti menanam pohon. Sementara aktivitas perhutanan juga mengurus kegiatan di perkebunan, dan segala hal yang berkaitan dengan hutan.

Demikian pula halnya di media massa, masih banyak terjadi kesalahan penulisan seperti pemukiman dan permukiman. Dalam KBBI pemukiman adalah orang yang bermukim, sedangkan permukiman adalah tempat bagi orang bermukim.

Contoh lainnya media massa kerap salah dalam penulisan bentuk dan pilihan kata seperti memenangi dan memenangkan. Memenangi artinya menang dalam, sedangkan memenangkan membuat orang lain kalah.

Menurut Sutedjo banyaknya pelanggaran dalam penggunaan Bahasa Indonesia salah satunya karena masih rendahnya literasi di masyarakat Indonesia.

"Indonesia itu berada di peringkat 60 dari 61 negara untuk tingkat literasinya," katanya.

Sutedjo yang juga dosen di Fakultas Hukum Trisaksi ini menganalogikan negara-negara maju yang tingkat membacanya (literasi) tinggi mayoritas bukan beragama Islam.  "Padahal surah pertama Al Quran yang diturunkan berbunyi 'bacalah' (iqra), artinya Islam mengajarkan umatnya untuk membaca dalam artian belajar," katanya.

Lebih lanjut Sutedjo mengatakan, media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi terutama dalam mengedukasi masyarakat untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar.

Kondisi saat ini penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar mulai tergerus oleh pengaruh bahasa asing, begitu pula dengan bahasa daerah yang mulai menghilang.

"Sudah menjadi hukum alam bahasa besar (superior) akan mengalahkan bahasa yang kecil (inferior). Seperti bahasa daerah yang inferior akan kalah dengan bahasa Indonesia yang superior, begitu pula bahasa Inggris yang superior, akan mengalahkan bahasa Indonesia yang inferior," kata Sutedjo.

Pemerintah Kota Bogor bersama Balai Bahasa Jawa Barat memberikan penyuluhan bahasa Indonesia bagi penggiat media massa Sekota Bogor mengangkat tema "Peningkatan Pengetahuan Kebahasaan untuk Menunjang Profesionalitas Jurnalis".

Sutedjo menambahkan tidak ada pengawas dalam penggunaan bahasa Indonesia, undang-undang tidak mengatur hal itu, sehingga pelanggaran bahasa tersebut belum bisa ditindak.

Perlu komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan Bahasa Indonesia, karena Pemerintah Indonesia mendorong bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

"Menghadapi MEA agar tenaga kerja kita bisa bersaing, kita harusnya menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur orang asing harus menggunakan bahasa Indonesia saat bekerja di dalam negeri. Ini sudah diterapkan pemerintah Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017