Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah siap memberikan sanksi kepada pelaku usaha penjualan beras jika kedapatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras seperti tertuang dalam Permendag 57/2017 yang berlaku sejak 1 September 2017.

"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras," kata Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian Riwantoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis.

Riwantoro di Karawang menyosialisasikan Permendag 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras kepada ratusan para asosiasi petani, pengusaha gilingan padi dan para distributor beras.

Menurut dia, HET beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di tingkat eceran.

Dalam HET beras tersebut, tambah Riwantoro, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.

Riwantoro mengatakan pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha.

"Penegakan hukum harus ditegakkan. Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan," katanya.

Namun demikian, menurut Riwanto, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena meski telah ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diberlakukan mulai 1 September 2017 hingga kini belum semua daerah tahu penetapan HET beras.

Berdasarkan Permendag 51 Tahun 2017 HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.

Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg, sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.

Pada kesempatan tersebut, kalangan pelaku usaha penggilingan padi mengharapkan HET beras tersebut tidak diberlakukan sepanjang tahun, tetapi harus selalu dievaluasi dan bisa dilakukan perubahan setiap saat.

Pewarta: Subagyo
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017