Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Boediono, menyatakan bahwa pemerintah melibatkan tim monitoring independen dalam evaluasi terhadap implementasi atau pelaksanaan berbagai rencana tindak dalam paket kebijakan ekonomi "Untuk memperkuat implementasi berbagai rencana tindak, ada tim monitoring independen yang akan mengevaluasi pelaksanaannya," kata Boediono dalam "APEC Seminar, the APEC OECD Integrated Checklist on Regulatory Reform in the Competition Policy and Deregulation Aspects" di Jakarta, Rabu. Menurut dia, untuk lebih memperbaiki implementasi berbagai rencana tindakan itu pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi antar lembaga/kementerian. "Nanti akan lebih erat lagi kerja sama koordinasi antar-menteri, akan ada pertemuan yang lebih rutin lagi," katanya. Menurut Boediono, sebagian rencana tindak dalam Paket kebijakan ekonomi itu terkait dengan adanya pengembangan persaingan usaha yang sehat di tanah air. "Ada sebagian, misalnya 'follow up' dari UU tentang Perkeretaapian yang akan membuka peluang bagi investor membangun dan mengembangkan usaha di kereta api kita," katanya. Menurut dia, upaya mendorong perasingan usaha sehat antara lain juga melalui kebijakan mengurangi masa pengurusan izin usaha, demikian juga dengan pengurusan restitusi pajak. Sementara itu mengenai bagaimana cara implementasi penjaminan kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), padahal jumlahnya mencapai 40 juta unit, Boediono mengatakan, yang jelas pemerintah akan menambah kapasitas lembaga penjamin kredit. "Untuk penjaminan kredit nanti kita akan lihat apa yang kita lakukan, yang jelas kita akan menambah kapasitas lembaga penjaminan kredit yang ada. Akan dilihat juga efisiensinya," katanya. Menurut Boediono, pemerintah daerah memegang peran penting dalam implementasi berbagai kebijakan itu terutama yang menyangkut regulasi di daerah. "Besar sekali perannya, termasuk yang menyangkut aturan-aturan daerah yang harus kita lihat, mana yang menganggu," katanya. Menurut Boediono, pimpinan daerah yaitu gubernur dan bupati termasuk para pihak yang mendapat Instruksi Presiden (Inpres). "Sudah masuk dalam Inpres itu kalau gubernur dan bupati merupakan kelompok yang diinstruksikan oleh presiden," kata Boediono. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007