Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Dirut PT CP, berinisial BB sebagai tersangka kasus penyimpangan distribusi gula kristal rafinasi.

"Telah dilakukan gelar perkara dan penyidik telah menetapkan BB sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dalam gelar perkara dan menetapkan BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggung jawaban akan tindak pidana tersebut.

Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, ahli dan penyitaaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rainasi.

BB merupakan Direktur Utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada 13 Oktober 2017, penyidik telah menggeledah PT CP. Dari hasil penggeledahan PT CP, ditemukan aktifitas pengemasan gula rafinasi dalam bentuk sachet yang kemudian dijual oleh tersangka ke hotel dan kafe mewah untuk keperluan konsumsi.

Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita 20 karung gula kristal rafinasi berbobot masing-masing 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap konsumsi. Selain itu juga ditemukan bungkus kosong kemasan sachet dengan merek Hotel dan Cafe.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tahun 2015 Pasal 9 diterangkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan kepada industri makanan dan minuman.

Selain itu SK Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 juga menerangkan bahwa gula rafinasi dilarang digunakan untuk keperluan konsumsi.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan dengan Pasal 139 jo Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(T.A064/N002)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017