Jakarta (ANTARA News) - Kini negara-negara yang memperoleh fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) atau Visa on Arrival (VoA) bertambah menjadi 63 negara. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.02-IZ.01.10 tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M-04.IZ.01.10 tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang berlaku mulai 28 Mei 2007. Siaran Pers Direktorat Jenderal Imigrasi Depkumham, di Jakarta, Rabu, menyebutkan pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dari beberapa negara tertentu (subyek VoA). Hal inidilakukan dalam rangka meningkatkan kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dengan beberapa negara tertentu dapat meningkat dengan mengusung azas manfaat dan saling menguntungkan. Negara-negara yang menjadi subyek VoA itu kini adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Ceko, Siprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia. Selain itu Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia dan Yunani. Dengan fasilitas VoA, warga negara dari negara subjek VoA dapat tinggal di Indonesia selama tujuh hari dengan membayar 10 dolar AS atau 30 hari dengan membayar 25 dolar AS. Namun visa kunjungan ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin keimigrasian lainnya. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007