Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah AS berjanji akan terus membantu Indonesia untuk mencegah perdagangan manusia (human trafficking) dan menyelamatkan para korbannya serta penegakan hukum melalui penyaluran dana bantuan. Kuasa Usaha Kedubes AS di Jakarta, John Heffren, dalam pernyataannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, mengatakan bantuan Amerika itu akan diberikan karena pemerintah Indonesia terus memperlihatkan tekadnya untuk mengurangi perdagangan manusia . "Pemerintah AS akan terus membantu pemerintah Indonesia dengan mendanai berbagai program untuk membantu Indonesia mencegah perdagangan manusia, menyelamatkan para korban, serta upaya penegakan hukum," kata Heffren. Ia mengatakan selama empat tahun terakhir ini, AS telah menyalurkan bantuan 20 juta dolar AS untuk membantu Indonesia memerangi perdagangan manusia. Kuasa Usaha Kedubes AS di Jakarta mengemukakan hal itu sehubungan dengan pengumuman Departemen Luar negeri AS tentang pemberian peringkat terhadap Indonesia dalam upaya mengurangi perdagangan manusia. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat memasukkan Indonesia dalam peringkat "Tier 2 "pada 2006 untuk masalah perdagangan manusia. Dalam laporannya yang dirilis di Washington DC, 12 Juni lalu disebutkan bahwa peringkat Tier 1 diberikan kepada negara yang memenuhi standar minimum untuk penghapusan bentuk-bentuk perbudakan berat, seperti yang diatur dalam UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (Trafficking Victims Protection Act/TVPA) . Negara yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimum, namun menunjukkan upaya-upaya yang berarti untuk memenuhi standar tersebut dimasukkan pada peringkat Tier 2. Sedangkan, negara yang dinilai tidak memenuhi standar minimum dan tidak menunjukkan upaya-upaya yang berarti untuk memenuhi standar tersebut dimasukkan pada peringkat Tier 3. Heffren mengakui berbagai upaya telah dan sedang dilakukan Indonesia untuk mencapai tujuan tersebut, di antaranya, pada April 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan RUU anti perdagangan manusia yang memberikan kuasa kepada para aparat penegak hukum untuk menyelidiki segala bentuk praktik perdagangan manusia. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007