Jakarta (Antara) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan (EBTKE) mencatat hingga Oktober 2017 Pemerintah Provinsi yang telah menjalankan Inpres 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air secara lengkap (comply) baru mencapai 31 persen. Inpres tersebut mewajibkan seluruh gedung pemerintah untuk menyampaikan pelaporan penghematan energi dan air.

"Situasi lebih baik berbeda dengan capaian Kementerian dan Lembaga yang sudah mencapai 69 persen. Angka tersebut diperoleh dari 35 instansi dari 123 gedung," ujar Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Ridha Mulyana di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagaimana disampaikan oleh Ridha berpesan kepada dirinya agar program konservasi energi terus disosialisasikan dan dijadikan propaganda rutin oleh EBTKE. Program ini tidak mudah, karena perlu usaha yang keras dalam merubah mind set (pola pikir) dan culture (budaya) masyarakat.

"Meski demikian penurunan emisi CO2 hingga tahun 2017 telah mencapai 33 Juta Ton CO2. Melampaui catatan tahun lalu yang hanya 31,60 juta ton CO2," ujar Ridha.

Ridha juga menjelaskan, capaian konservasi untuk instansi swasta baru 25 perusahaan yang berstatus lengkap, sedangkan 90 diantaranya masih berstatus sebagian lengkap dan 129 perusahaan lainnya masih belum melengkapi.

Kementerian ESDM merujuk Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menargetkan 23 persen bauran energi primer EBT pada tahun 2025. Adapun dalam usaha konservasi energi mendorong pengelolaan sampah untuk energi listrik dan penerapan konservasi energi di sektor industri, bangunan gedung dan rumah tangga.

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2017