Samarinda (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Tarakan, belum lama ini di perairan utara Kalimantan Timur berhasil menangkap 23 nelayan ilegal asal Tainnan, China yang membantai 387 ekor penyu berbagai spesies serta berupaya untuk menyelundupkan satwa langka di dunia itu. Komandan Polhut (Polisi Kehutanan) Satuan Perlindungan BKSDA Kaltim, Suryadi SH di Samarinda, Rabu menjelaskan bahwa tindakan mereka itu selain melanggar UU juga sangat merugikan bagi upaya pelestarian satwa langka. "Dari hasil penelitian bahwa penyu-penyu muda atau tukik banyak menjadi mangsa hewan predator sehingga harapan hidup dari 1.000 tukik hanya satu ekor sampai dewasa," katanya. "Jadi tindakan nelayan asing itu sangat merugikan bagi upaya pelestarian satwa langka dan lingkungan hidup, mengingat menipisnya populasi penyu bisa mengganggu keseimbangan ekosistem," katanya. Melalui sebuah patroli di perairan di utara Kaltim itu, pihak BC Tarakan menangkap kapal MV. Hainan 02099 (Ching Chong Hai 02099) dengan nakhoda, Wang Sue Cheng, sekitar pukul 11:00 Wita pada 8 Mei 2007. Penyu-penyu yang dibantai itu umumnya jenis sangat langka sehingga dilindungi di dunia oleh "Apendik I CITES" antara lain, Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricate), Penyu Ridel (Lepidocchelys olivacea). Selain penyu, nelayan China itu juga menangkap dan hendak menyelundukan Kima raksasa (Tridacna gigas). "Selain masalah keimigrasian, tindakan para nelayan asing itu mereka melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP. No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa dan PP No. 8 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa," imbuh dia. Salah satu pasal yang dikenakan kepada nelayan asing itu, yakni Pasal 21 UU No. 5 Tahun 1990 dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang dipimpin oleh Suryadi, SH terhadap kasus itu telah dilaksanakan dengan melibatkan enam saksi, dua orang juru bahasa China dan saksi ahli dari BKSDA Kaltim. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan dengan nomor 005/BKSDA/V/2007/PPNS, telah diterima oleh PN setempat (P.21) dengan nomor B. 1193/Q.4.15/Epp.2/06/2007 pada 8 Juni 2007. (*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007