Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan suap yang mengguncang PSSI dalam beberapa pekan terakhir, bisa dibawa ke ranah hukum publik asal aparat hukum proaktif untuk menyelidiki kasus tersebut. "Berdasarkan pedoman dasar dan statuta FIFA, PSSI secara lembaga tidak bisa membawa kasus tersebut ke jalur hukum tetapi kasus suap itu bukan delik aduan jadi bisa saja aparat hukum memeriksanya," kata Ketua Umum PSSI Nurdin Halid di Jakarta, Kamis. Kasus dugaan suap sebesar Rp100 juta dari klub Penajam Medan Jaya (PMJ) kepada Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Togar Manahan Nero dan anggota Komite Eksekutif (exco) Kaharuddin Syah tersebut saat ini tengah diselesaikan secara internal oleh PSSI. Ketua Umum dan exco telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) yang dipimpin Rusdi Taher untuk mengumpulkan bukti dan fakta berkaitan dengan kasus tersebut. Namun Nurdin menegaskan jika aparat hukum datang ke PSSI untuk menyelidiki kasus tersebut, maka organisasi itu tidak akan menghalang-halangi mereka. "Kami akan beberkan semua bukti yang kami miliki jika mereka minta," tegasnya. "Secara internal organisasi, kami sendiri akan bertindak tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Percayalah," sambung Nurdin. TPF diberi waktu 15 hari untuk menjalankan tugasnya --6 hingga 21 Juni-- dan, menurut dia, TPF hampir rampung mengumpulkan bukti dan fakta. "Wakil Ketua TPF Muhammad Zein mengatakan kepada saya bahwa mereka telah sampai tahap akhir tapi saya belum tahu materinya karena saya tidak mau mengintervensi kerja mereka. Tunggu saja hingga mereka selesai," tutur Nurdin. "Pokoknya PSSI akan melawan semua tindakan yang mencemarkan nama baik sepak bola Indonesia," kata Nurdin lalu menjelaskan, jika terbukti, hukuman terberat untuk pihak yang bersalah adalah mengeluarkannya dari PSSI dan melarangnya untuk aktif dalam segala bentuk kegiatan sepak bola di Indonesia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007