Tolitoli, Sulteng (ANTARA News) - Sampai Kamis petang belum satu pun dari tujuh terpidana anggota DPRD Tolitoli periode 1999-2004 yang menyerahkan diri sejak kejaksaan setempat pada Jumat pekan lalu (8/6) menyatakan mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kajari Tolitoli, Fachrudin Siregar, mengatakan sewaktu-waktu terpidana akan menyerahkan diri mengingat keluarga mereka semuanya berada di Tolitoli. Apalagi aparat kepolisian telah melakukan upaya pencarian terhadap mereka. "Belum ada satu pun yang datang. Tapi kita lihat saja nanti," ujarnya. Ia menjelaskan, ketujuh terpidana itu telah dicari oleh aparat kepolisian dan kejaksaan sehingga di mana saja aparat mencium informasi langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan. Khabarnya beberapa hari lalu empat dari tujuh terpidana itu sempat digrebek di Hotel Borobudur Jakarta, namun polisi yang mendatangi hotel tersebut tidak menemukan lagi mereka. "Polisi datang jam 10 malam, ternyata mereka sudah check-out sekitar jam tujuh malam," jelas Fachrudin, yang sudah sering menangani beberapa kasus korupsi di Tangerang saat menjabat Kasi Pidum di daerah itu. Dari keterangan yang diperoleh, lanjut Kajari Fachruddin, empat terpidana yang diduga menginap di Hotel Borobudur Jakarta adalah Sarpan M said, Dahyar Alatas, Hasbi Bantilan, dan AR Katiandago. Mereka sebelumnya sudah lima hari menginap di hotel tersebut. Bahkan kamar yang ditempati mereka pun diketahui oleh aparat kepolisian. "Ketika petugas mengeceknya di bagian resepsionis di hotel itu, memang mereka pernah menginap di sana," cerita Kajari. Dengan demikian berdasarkan informasi intelijen yang diperoleh Kejari Tolitoli ini, dapat dipastikan bahwa para terpidana yang selama ini dikhabarkan keluar kota dengan alasan berobat ternyata sangat diragukan kebenarannya. Ketujuh terpidana yang masuk dalam DPO Kejari Tolitoli adalah Dahyar Alatas (mantan wakil ketua DPRD), AR Katiandago (mantan anggota), Hasbi Bantilan (mantan anggota), Abdul Halik (kini wakil ketua DPRD Tolitoli), M Arief Muluk (mantan anggota DPRD), Irwan AR Mohammad Said (mantan anggota), dan Sarpan M Said (kini masih menjabat sebagai ketua fraksi Partai Golkar DPRD Tolitoli). Pengadilan Negeri/PN Tolitoli pada 12 dan 14 April 2005 telah menjatuhkan vonis penjara kepada 14 anggota DPRD Tolitoli masa bakti 1999-2004 dengan hukuman badan antara 1,8 hingga 2,3 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Tidak puas dengan putusan PN tersebut, ke-14 terpidana yang terbagi dalam dua berkas perkara terpisah ini (Kelompok I dan II) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi/PT Sulteng, namun nasib sial menyertai semua terpidana sebab majelis hakim di tingkat banding ini justru menambah hukuman badan mereka menjadi lima hingga enam tahun penjara, serta masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp150 juta. Lagi-lagi para terpidana kasus korupsi dana APBD tahun 2002-2004 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar itu mengajukan kasasi ke MA, namun yang putusannya sudah turun adalah perkara Kelompok II (Dahyar Alatas dkk) berisi penolakan permohonan kasasi mereka serta menguatkan putusan PT Sulteng.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007