Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan pemerintah tetap menyiapkan kewajiban pasar dalam negeri (DMO) yang lebih utuh bagi para pengusaha CPO meski pemerintah telah mengeluarkan pungutan ekspor yang terbaru. "Akibat aturan ini (pungutan ekspor) PSH dengan sendirinya tidak berlaku, tetapi DMO yang utuh akan disiapkan," kata Menperin Fahmi Idris seusai konferensi pers dinaikkannya pungutan ekspor CPO dan produk kelapa sawit lainnya di Jakarta, Jumat. Pelaksanaan DMO, kata Fahmi, akan melihat terlebih dahulu evaluasi dari kebijakan pungutan ekpor yang baru saja diluncurkan tersebut. "Tadikan sudah dibilang kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik," katanya. Hari ini, Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pungutan ekspor (PE) produk sawit karena menilai Program Stabilisasi Harga (PSH) gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Produk sawit yang diputuskan naik PEnya adalah Tandan Buah Sawit (TBS) dan kernel dari 3 persen menjadi 10 persen, CPO dari 1,5 persen menjadi 6,5 persen, Crude Olein (minyak goreng curah), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDA OPO), RBD Olein (minyak goreng kemasan) masing-masing naik dari 0,3 persen menjadi 6,5 persen. Selain itu, pemerintah juga mengenakan PE untuk empat produk turunan CPO lainnya yang sebelumnya bebas PE. Empat produk turunan CPO yang baru dikenakan PE yaitu Crude Stearin, RBD Stearin, Palm Kernel Oil (PKO), dan RBD PKO yang masing-masing PEnya 6,5 persen. Menurut dia, dinaikannya berbagai produk sawit bukan hanya CPO untuk menurunkan harga minyak goreng karena selama ini sering terjadi penyelundupan ekspor CPO berkedok produk sawit lainnya. "Pernah terjadi peristiwa di tahun 98 ketika PE dinaikan terjadi penyelundupan besar-besaran CPO berkedok RDB Olien, RDB PKO dan sebagainya, dengan ini semuanya (produk sawit) akan kena, dan bea cukai lebih mudah mengenali," katanya. Ia menambahkan penerbitan kebijakan baru tersebut akan memberikan kepastian baik pasar domestik maupun luar negeri. Hal tersebut menurut dia karena Indonesia merupakan salah satu pemain besar di industri kelapa sawit. Sementara itu Pemerintah belum dapat menghitung penerimaan pendapatan dari pemberlakuan PE baru tersebut. "Pemberlakuan PE sangat tergantung pada harga yang ada, penerimaanya berapa ini kan tergantung situasi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Depkeu, Anggito Abimanyu.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007