Batam (ANTARA News) - Semua izin pengelolaan hutan yang diterbitkan di masa pemerintahan orde baru tidak berlaku bila belum diperbarui dan tidak disesuaikan dengan Undang-undang No.41/1999 tentang Kehutanan. "Semua izin di zaman Soeharto tidak berlaku lagi dan harus mengacu pada UU terbaru. Itu harus dipahami perusahaan," kata Menteri Kehutanan MS Kaban kepada ANTARA di Batam, Minggu, sebelum meninjau hutan di Pulau Bintan. Ia mengatakan UU No.41/1999 tentang Kehutanan menjadi acuan terkini dalam perizinan pengelolaan kehutanan di Indonesia. Menteri menjelaskan, ada hutan yang boleh dipergunakan untuk produksi, namun ada juga yang tidak boleh. Mengenai perambahan hutan lindung oleh PT Karimun Granite (KG) ia mengatakan izin yang dipegang perusahaan penambangan granit terebut sudah tidak berlaku. Perusahaan itu memasuki kawasan hutan lindung tanpa izin dari pemerintah dan karena melanggar UU, proses hukum PT KG sebaiknya dilanjutkan, kata menteri. Beberapa pekan silam, seperti dikutip ANTARA, Polda Kepri belum t menyelesaikan pemberkasan kasus PT KG karena menunggu hasil uji laboratorium tim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai kerusakan lingkungan di area penambangan granit di Pasir Panjang, Karimun. "Berkas acara pemeriksaan (BAP) belum rampung karena harus menunggu hasil lab KLH dan saksi ahli," kata Dir Reskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Basaria Panjaitan. Polda Kepri menunggu hasil laboratorium dan keterangan saksi ahli untuk finalisasi BAP sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. "Kami sedikit kecewa, tetapi proses hukum tetap kami lanjutkan meskipun ada tekanan-tekanan untuk menghentikan pemberkasan kasus ini," katanya. PT KG merupakan perusahaan penambangan granit yang memegang ijin kontrak karya sejak 1971 dengan total area penambangan sekitar 2.761 ha, di Karimun Besar dan Karimun Anak. Masing-masing berada di Kuari A 1.747 ha, di Kuari B 226 ha, dan Kuari C 788 hektar. Berdasarkan hasil foto udara Polda Kepri, di area penambangan perusahaan asal Singapura telah terjadi kerusakan lingkungan dan perambahan ke hutan lindung di area Gunung Betina seluas 19,7 hektar.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007