Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah daerah diminta tidak perlu menunggu penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam penyusunan RAPBD yang dijadwalkan paling lambat pada pertengahan Juni, sehingga jadwal penetapan APBD tanggal 31 Desember dapat berjalan tepat waktu. "Proses dan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) paling lambat dilakukan pertengahan Juni. Jadi tidak harus menunggu penetapan DAU yang ditetapkan dalam APBN," kata Kasubdit Evaluasi Kinerja Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Administrasi BAKD Depdagri, Syarifuddin dalam lokakarya wartawan mengenai kebijakan pengelolaan keuangan daerah di Anyer, Banten, kemarin. Syarifuddin mengatakan, seharusnya ke depan tidak ada lagi alasan daerah mengalami keterlambatan penetapan APBD karena masih menunggu penetapan DAU yang tertuang dalam APBN. "Padahal penetapan APBN dan APBD dilakukan pada waktu yang sama yakni 31 Desember," tegasnya. Lebih lanjut Syafruddin menjelaskan, akibat waktu yang sama dalam penetapan APBN dan APBD tersebut, menjadikan salah satu alasan bagi sebagian daerah menetapkan APBD. Hal itu terjadi akibat daerah masih menggantungkan diri pada APBN. "Setidaknya, sekitar 85 persen sampai 90 persen daerah mengalami ketergantungan di antaranya dalam hal DAU," ujarnya. Syarifuddin menjelaskan, seharusnya dalam penyusunan APBD, daerah bisa menggunakan DAU tahun sebelumnya. Soal adanya perubahan angka bisa dilakukan pada perubahan APBDN. Dalam PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 disebutkan, proses APBD dan pembahasan Kebijakan Umum APBD dilakukan paling lambat pertengahan Juni. Kemudian pada Juli dilakukan pembahasan Prioritas dan Pelaporan Anggaran Sementara (PPAS) untuk kemudian dibahas oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat . "Jika sampai satu bulan sebelum pelaksanaan APBD untuk tahun berikutnya, ternyata DPRD dan kepala daerah belum ada persetujuan bersama soal RABPD, maka kepala daerah dapat menyusun Rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Namun konsekuensinya, setinggi-tingginya sebesar angka APBD sebelumnya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007