Ramallah, Tepi Barat (ANTARA News) - Presiden Palestina, Mahmud Abbas, Minggu, mencabut perlindungan hukum pasukan paramiliter dan sayap bersenjata Hamas, menyusul pengambialihan Gaza oleh gerakan Islam itu, kantornya mengatakan. "Pasukan eksekutif dan milisi Hamas dinyatakan di luar hukum karena telah melakukan pemberontakan bersenjata terhadap legitimasi Palestina dan institusinya," Abbas menyatakan dalam satu dekrit yang dikeluarkan oleh kantornya. "Siapa saja yang berhubungan dengan kelompok itu dijamin akan dihukum sesuai dengan hukum di bawah keadaan darurat," kata dekrit tersebut, seperti dikutip AFP. Abbas memecat pemerintah yang dipimpin-Hamas serta menyatakan keadaan darurat di Gaza dan Tepi Barat, Kamis malam, setelah para pejuang Hamas menyerbu pasukan di bawah komandonya di Jalur Gaza yang miskin. Di Gaza, seorang jurubicara pasukan eksekutif yang dipimpin-Hamas meremehkan dekrit itu. "Kami menolak keputusan itu," kata Islam Shahwan. "Itu (keputusan) merefleksikan cara tergesa-gesa yang para pejabat Palestina di Ramallah lakukan." (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007