Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan memfasilitasi Ceriyati binti Dapin (34) --pembantu rumah tangga (PRT) Indonesia yang nekat kabur lewat jendela dan turun dengan tali kain dari lantai 15 kondomonium Tamarind Sentul Kuala Lumpur-- untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk jika harus melalui proses hukum. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Jurubicara Departemen Luar Negeri RI Kristiarto Legowo di Jakarta, Senin, seusai pertemuan antara Menlu RI dan India. "Intinya bahwa itu akan kita fasilitasi, jika upaya untuk mendapat hak-haknya harus dilakukan secara proses hukum tentu akan kita fasilitasi," katanya. Menurut Kristiarto, pihak pemerintah tentunya mendengar keinginan yang bersangkutan. "Kami kira kalau yang bersangkutan mengharapkan hak-haknya tentu keberadaan yang bersangkutan di sana (Malaysia--red) masih dibutuhkan," katanya saat ditanya kemungkinan Ceriyati dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah RI, lanjutnya, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan hak-hak WNI di luar negeri, termasuk mereka yang selama ini menghadapi pengingkari atas hak-hak mereka. "Untuk itulah kami selalu mengimbau setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri agar melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI di luar negeri," ujarnya. Kristiarto menjelaskan bahwa peluang seseorang untuk dieksploitasi atau dilanggar hak-haknya di luar negeri akan terbuka jika yang bersangkutan tidak memiliki dokumen dan keberadaannya ilegal. "Saya kira setiap instansi di Indonesia sudah berupaya melakukan koordinasi dan melakukan tindakan agar seluruh WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri dokumennya lengkap," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007