Jakarta (ANTARA News) - Menneg PPN/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kementerian dan Lembaga negara (K/L) yang meminta kenaikan pagu indikatif 2008, padahal telah terbit Penetapan Presiden Nomor 7/2007 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2008. "RKP sebelum dibawa ke DPR itu dibahas dengan koordinasi para menteri maupun sektor secara intensif dengan berbagai program dan disusun dalam Rapat Koordinasi Pusat (Rakorpus) setelah dibahas dalam sidang kabinet dan telah dikeluarkan Penpres 7/2007 tentang RKP 2008," ujar Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) itu di Jakarta, Senin. Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR itu, ia menimpali, "Shingga, artinya RKP dengan pagu indikatif itu sudah final tinggal dibahas bersama DPR untuk mendengar berbagai masukan dari mereka." Namun, katanya, seandainya kenaikan itu merupakan masukan dari anggota dewan, maka tinggal dilakukan pembahasan lagi dengan pemerintah. "Tapi, tidak lagi menteri atau kepala lembaga meminta secara terang-terangan kenaikan pagu indikatif saat pembahasan di dewan," ujarnya menegaskan. Menurut Paskah, adanya kenaikan anggaran itu mengindikasikan adanya kesalahan pada tahap perencanaan sehingga diharapkan, agar anggota dewan mewaspadai program-program titipan yang sebetulnya sudah dikoordinasikan dalam pembahasan awal. "Saya minta agar permintaan itu jangan ditanggapi," katanya. Dia mencontohkan, permintaan Badan Pusat Statistik (BPS), agar pagu indikatif tahun depan dinaikan Rp164 miliar menjadi Rp1,46 triliun atau naik 12,6 persen, dan demikian pula dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang meminta tambahan anggaran tahun 2008 menjadi senilai Rp922,7 miliar, atau naik 50,8 persen dari pagu indikatif awal senilai Rp611,9 milar. "Saya mendengar ada juga ada beberapa kementerian yang meminta kenaikan anggaran (kepada komisi DPR lain," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007