Jakarta (ANTARA News) - Di tengah polemik mengenai perlu-tidaknya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan langsung tanggapan pemerintah terhadap hak interpelasi DPR terkait dukungan pemerintah terhadap Resolusi Dewan Keamanan (DK) No.1747 mengenai pengembangan nuklir Iran, pemerintah menghadapi tantangan baru dengan bergulirnya hak interpelasi mengenai lumpur Lapindo. Adanya usul hak interpelasi itu disampaikan Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna DPR di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa. Rapat Paripurna kemudian memutuskan agar usul itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Bamus akan menentukan jadwal mengundang pemerintah untuk memberi tanggapan atas hak interpelasi tersebut. Saat ini, pemerintah dan DPR masih berpolemik mengenai perlu-tidaknya Presiden hadir langsung dalam menyampaikan tanggapan pemerintah terkait hak interpelasi terhadap Resolusi DK PBB No.1747. Rapat Paripurna DPR pada 5 Juni gagal karena DPR menolak kehadiran Menteri Polhukam Widodo AS yang mewakili Presiden. Akhirnya diputuskan dalam Rapat Bamus pada 14 Juni bahwa jadwal mengundang kembali Presiden akan ditetapkan dalam Rapat Bamus pada 21 Juni 2007. Namun sebelum ditetapkan jadwal dalam rapat Bamus 21 Juni, pimpinan DPR dan Presiden diminta melakukan pertemuan. Pertemuan antara pimpinan DPR dengan Presiden telah dilakukan pada Senin (18/6) malam di Kantor Kepresidenan, tetapi gagal mencapai kesepakatan. Kedua pihak akan melanjutkan pertemuan pekan ini. Kepada pers, Agung Laksono mengharapkan, pertemuan lanjutan antara pimpinan DPR dengan Presiden dilakukan di Gedung DPR/MPR.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007