Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tangah memusnahkan 14.960 eksemplar buku sejarah kurikulum 2004 yang peredarannya dilarang oleh Kejaksaan Agung, hasil razia yang dilakukan kejaksaan di wilayah Jawa Tengah, dengan cara dirajang. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa, langsung oleh Kajati Jateng, M.Ismail didampingi sejumlah penjabat dari berbagai instransi terkait. Kajati mengatakan pemusnahan buku-buku sejarah bermasalah tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Jaksa Agung nomor KEP-019/A/JA/03/2007. Menurut dia, buku-buku sejarah yang dimusnahkan tersebut tidak sepenuhnya mencatat fakta sejarah yang sebenarnya terjadi, seperti peristiwa pemberontakan di Madiun 1948 dan peristiwa gerakan 30 September PKI (G30S PKI). "Isi buku-buku sejarah tersebut memutarbalikkan fakta sejarah, dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan dalam masyarakat," katanya. Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat jika masih memiliki buku sejarah yang dilarang peredarannya tersebut agar segera menyerahkannya. Ia mengatakan, razia terhadap buku-buku tersebut akan terus dilakukan karena terdapat sejumlah daerah di Jateng yang hingga kini belum menggelar atau melaporkan hasil razia. Sejumlah daerah yang belum menggelar atau melaporkan hasil razia di antaranya Karanganyar, Sukoharjo, Pekalongan, Purwokerto, Cilacap, Blora, Rembang, dan Jepara. Sementara itu, untuk daerah yang telah melakukan razia namun tidak didapati buku sejarah yang dilarang tersebut antara lain Kajen, Pemalang, Slawi, Banyumas dan Wonogiri. Untuk daerah-daerah yang nihil tersebut, kata dia, kemungkinan buku-buku yang ada sudah habis terjual kepada masyarakat.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007