Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU-KUP) yang baru disahkan DPR, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mampu menekan distorsi atau penyelewengan yang dilakukan aparat. "Dengan UU KUP diharapkan wajib pajak merasa tenang mendaftarkan diri, dan membayar pajak secara layak," ujar Menkeu, usai Rapat Terbatas soal Penertiban Aset Negara, di Kantor Presiden, Selasa, sore. Rapat tersebut juga dihadiri antara lain Mensesneg Hatta Rajasa, Menko Perekonomian Boediono, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, dan Menteri PPN/Bappenas Paskah Suzetta. Sebelumnya, pada Selasa pagi, DPR melalui rapat paripurna menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Ketiga UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjadi UU. Menurut Sri Mulyani, di samping dapat memberi sanksi tegas dan eksplisit terhadap aparat pajak yang nakal, di sisi lain wajib pajak juga dapat merasakan bahwa hak-haknya dihormati. Meski begitu, Sri Mulyani tidak bisa memberi jaminan terjadinya peningkatan kinerja penerimaan pajak yang bisa disetorkan kepada negara dalam jangka pendek. "Kita tentu akan melakukan observasi dan monitoring terhadap kinerja Dirjen Pajak, termasuk di dalamnya adalah reformasi administrasi dalam Ditjen Pajak," ujarnya. Dengan kombinasi antara UU KUP baru dengan reformasi administrasi atau modernisasi yang dilakukan Ditjen Pajak, diharapkan sistem perpajakan dapat berjalan dengan baik. "Kita mungkin tidak bisa mengestimasi dalam peningkatan penerimaan pajak, namun saya rasa UU itu kan prespektifnya lebih untuk jangka pendek dan panjang," ujarnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007