Jakarta (ANTARA News) - Rencana mengajukan gugatan pra-peradilan terhadap Polri, soal penangkapan Abu Dujana yang direncanakan akan didaftarkan hari ini, ditunda pada Jumat (22/6). "Pendaftaran ditunda karena kami harus memperbaiki materi gugatan pra-peradilan," kata kuasa hukum keluarga Abu Dujana, Qadhar Faisal Ruskanda, di Jakarta, Rabu pagi. Ia mengatakan perbaikan materi antara lain hasil observasi saksi dalam penangkapan Abu Dujana di Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu, 9 Juni 2007 lalu. Qadhar membantah bahwa perbaikan materi pra-peradilan dilakukan setelah Polri memfasilitasi pertemuan isteri, anak dan saudara Abu Dujana untuk bertemu tersangka terorisme ini di Mako Brimob, Jalan Mojo, Yogyakarta, Selasa (19/6) malam. Keluarga Abu Dujana menempuh jalur hukum ini sebab proses penangkapan Abu Dujana dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Qadhar mengatakan pihaknya yakin ada pelaggaran HAM dalam penangkapan setelah mendengar keterangan salah satu anak Abu Dujana yang melihat ayahnya ditembak polisi. "Menangkap orang kok di depannya anak. Ia (Abu Dujana) dalam posisi tidak melawan, tidak lari, posisi jongkok dan tangan berada di atas kepala," katanya. Ia juga akan membawa masalah penangkapan ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA) karena polisi menembak Abu Dujana di depan anak-anaknya. "Kami hari ini akan ke KPA, namun waktunya belum pasti jam berapa," katanya. Sebelumnya, Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri mengemukakan Polri siap bertanggung jawab secara hukum dalam penangkapan tersangka berbagai terorisme, Abu Dujana dan kawan-kawannya. "Kami siap bertanggungjawab secara yuridis formal," kata Bambang dalam jumpa pers di Mabes Polri, akhir pekan lalu. Ia menyatakan Polri tidak pernah melanggar HAM dalam penangkapan itu dan yang dilakukannya telah sesuai dengan undang-undang yang ada. "Tidak ada rekayasa. Yang kita tunjukkan adalah fakta yuridis," katanya menegaskan. Bahkan, Polri mengaku siap menghadapi pra peradilan dari pihak-pihak yang mempermasalah penangkapan itu. Polri tidak mau berpolemik atau menanggapi pihak-pihak yang mempermasalahkan penangkapan. Sebagai negara hukum, Polri meminta masalah ini dibawa ke pengadilan dengan mengajukan pra peradilan. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007