Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung memeriksa Baihaki Hakim, mantan Direktur Utama Pertamina, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam penjualan dua unit kapal tanker raksasa (very large crude carrier/ VLCC) milik BUMN tersebut. "Dia adalah salah satu mantan direksi Pertamina, dia memberi keterangan untuk penyidikan, baru satu kali ini," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus M Salim di Kejaksaan Agung, Rabu. Salim menolak menyebutkan nama maupun inisial mantan direksi itu, namun ia membenarkan ketika wartawan mengkonfirmasi mantan direksi itu BH yang merupakan inisial Baihaki Hakim. Baihaki Hakim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 09.35 WIB, tertulis berasal dari Cirebon dan bekerja pada pihak swasta dengan maksud menemui Salim. Sebelumnya, Baihaki Hakim pernah diperiksa Kejakgung saat status kasus masih di tingkat penyelidikan. Kasus VLCC itu awalnya diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004. Kejaksaan Agung menyelidiki kasus tersebut atas desakan DPR dan telah menemukan indikasi kuat untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Selama penyelidikan, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan mantan Komisaris Utama PT Pertamina sekaligus mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, direksi maupun mantan direksi Pertamina juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU mengungkapkan, dugaan kerugian negara dalam penjualan tanker itu mencapai Rp241 miliar, namun angka pastinya masih diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007