Jakarta (ANTARA News) - Komnas HAM dan DPR diminta menyoroti proses penangkapan tersangka teroris Abu Dujana, sehubungan dalam proses penangkapannya diduga terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM. "Apakah kalau seorang dituduh teroris boleh diperlakukan semena-mena, termasuk ditembak di depan anaknya yang masih kecil," kata anggota Tim Advokasi Forum Umat Islam, Munarman, di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan perlakuan terhadap orang yang dituduh teroris sama seperti dengan perlakuan terhadap orang yang dituduh komunis pada jaman Orde Baru, yakni orang yang dituduh teroris dan komunis dapat diperlakukan semena-mena. Ia bahkan mengatakan penangkapan tersebut bisa dianggap sudah melanggar HAM berat karena ada rencana yang sistematis untuk menyiksa dan menganiaya orang, serangan ditujukan terhadap penduduk sipil, dan berbentuk penyiksaan terhadap pelaku. Penangkapan itu juga merupakan pelanggaran konsitusi warga negara, yakni terhadap pasal 28 ayat 1 UUD 1946 yang berbunyi "Hak untuk tidak disiksa tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun". Artinya, dalam kondisi apapun, termasuk dalam kondisi darurat militer, maka tidak boleh ada penyiksaan, katanya. Ia juga menyesalkan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang meminta agar semua pihak memaklumi tindakan aparat kepolisian dalam menangkap Abu Dujana. Kapolri mengatakan Abu Dujana sudah dicari sejak lama dan mempunyai kecepatan untuk menghindari polisi. "Mohon dimaklumi dan tolong jangan dikembangkan yang gitu-gitu," kata Kapolri. Menurut Kapolri, penangkapan Abu Dujana dilakukan karena yang bersangkutan adalah tersangka teroris yang sudah bertahun-tahun dikejar oleh pihak Kepolisian. "Kita sudah bertahun-tahun menyidik dan tidak mudah untuk menyidik mereka, dan jaringannya mempunyai kecepatan untuk menghindar. Jadi mohon dimaklumi," kata Kapolri. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2007