Jakarta, 20 Juni 2007/ANTARA/ - Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan penyesuaian besaran Tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goring dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor. Besaran Tarif Pungutan Ekspor terhadap buah dan kernel kelapa sawit (pos tariff 1207.99.20.00) yang sebelumnya 3% menjadi 10%. Selanjutnya terhadap CPO (pos tariff 1511.10.00.00) yang sebelumnya 1,5%, serta Crude Olein (CRD Olein, pos tariff 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD Olein, pos tariff 1511.90.90.20) yang sebelumnya 0,3% menjadi 6,5%. Tarif Pungutan Ekspor sebesar 6,5% juga dikenakan terhadap Crude Stearin (pos tariff 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin, pos tariff 1511.90.90.30). Palm Kernel Oil (PKO, pos tariff 1513.21.00.00 dan 1513.19.19.00) serta Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO, pos tariff 1513.29.29.00 dan 1513.29.99.00). Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007