Semarang (ANTARA News) - Agung Prabowo alias Maxfiderman (24), yang terbukti terlibat dalam peluncuran situs terorisme www.anshar.net milik kelompok Noordin M Top, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam siang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu. Vonis yang dijatuhkan dalam siang yang diketuai majelis hakim, Sucipto, SH, itu, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dihukum delapan tahun penjara. Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Semarang yang berprofesi sebagai konsultan teknologi informasi (TI) tersebut terbukti terlibat dalam peluncuran situs jaringan teroris itu dan berperan sebagai orang yang mendaftarkan domain name dan web hosting. Akibat perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan pasal 13 huruf c Perpu No.1/ 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang ditetapkan dalam UU No.15/ 2003 yang isinya dengan sengaja memberi bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme berupa menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Menurut majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh, terdakwa terbukti telah mendaftarkan domain dan hosting situs tentang terorisme, www.anshar.net, atas permintaan Noordin M. Top melalui Abdul Aziz alias Ja`far alias Qital, tanpa mengetahui isi dari situs terssebut. Selain itu, kata dia, perbuatan tersebut sesuai dengan profesinya sebagai konsultan teknologi informasi dan atas jasanya tersebut terdakwa mendapat imbalan sekitar Rp200 ribu. Setelah situs tersebut dapat diakses oleh khalayak umum, terdakwa mengetahui dari media massa bahwa situs www.anshar.net merupakan situs terorisme. Selanjutnya, terdakwa berinisiatif untuk memindahkan domain dan horting situs tersebut ke penyedia jasa domain lainnya dengan tujuan agar situs tersebut tidak diakses kembali. Namun, tindakan terdakwa mengalihkan domain tanpa melaporkan keberadaan situs tersebut dan siapa yang menyuruh untuk membuatnya, dinilai majelis hakim sebagai tindakan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. "Seharusnya terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut kepada pihak kepolisian, karena situs yang pernah didaftarkannya tersebut merupakan situs teroris," katanya. Menurut majelis, beberapa hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan di antaranya terdakwa berbuat sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya, belum pernah dihukum, dan terdakwa masih muda sehingga masih berkesempatan untuk melanjutkan pendidikannya. Majelis selanjutnya memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum berupa banding atas putusan tersebut. Sementara itu, terdakwa mengatakan akan menerima putusan tersebut jika Jaksa juga menerimanya. "Tetapi jika Jaksa masih melakukan upaya hukum lanjutan, saya juga akan mengajukan banding dengan `novum` baru," katanya. Jaksa dalam persidangan tersebut menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007