Jakarta (Antara News) -- Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) terus didorong untuk berkontribusi dalam pembayaran pajak. Untuk meningkatkan kesadaran para pelaku UMKM dalam membayar pajak, Dataklik, memperkenalkan Klik46, aplikasi kasir online dan PPh untuk UMKM.

Sebagai salah satu pilar perekonomian nasional, kontribusi perpajakan UMKM sudah sepatutnya dioptimalkan. Meskipun demikian, kurangnya kesadaran dan pengetahuan para pelaku UMKM terhadap prosedur perpajakan mengakibatkan besarnya potensi pajak tidak tergali secara optimal.

"Kami melihat itu sebgai kesempatan untuk berkontribusi bersama para pelaku UMKM untuk bisa mempertanggung jawabkan transksi keuangan dan perpajakan dengan baik," ujar founder Klik46 Laurens Malau di acara jumpa pers di Jakarta, Senin (18/12).

Aplikasi ini, lanjut Laurens, juga hadir untuk mendukung upaya pemerintah meningkatkan inklusi kesadaran pajak bagi sektor UMKM. "Pertanyaan yang sering tercetus dari para pelaku UMKM 'usaha saya sudah kecil kok masih dikenakan pajak? Kami berupaya untuk mengubah mindset tersebut," ungkap Laurens. 

Pada kesempatan yang sama Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, sektor UMKM berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 57 persen selama tiga tahun terakhir. "Artinya, UMKM jadi penopang perekonomian nasional, sehingga penting wujudkan ketahanan ekonomi Indonesia ke depannya," tegas Yanuar.

Ditemui di akhir acara, mantan Hakim Pengadilan Pajak Jakarta Djangkung Sudjarwadi mengatakan hadirnya Klik46 akan turut membantu menyukseskan Rencana Strategis Dirjen Pajak 2017. 

"Setidaknya mendukung dua poin, yakni meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, akses info perpajakan; dan mendukung kampanye tax amnesty," ujar Djangkung. 












Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2017