Yogyakarta (ANTARA News) - Penuntasan pengusutan korupsi mantan presiden Soeharto harus diarahkan pada pelacakan siapa pengelola (manajemen) dana-dana milik orang terkuat masa Orde Baru itu, mengingat kondisi Soeharto yang sudah tidak mungkin lagi dimintai keterangan. "Kalau pengusutan diarahkan pada Soeharto, sulit untuk memperoleh apa yang diharapkan, mengingat usia Soeharto yang tidak memungkinkan lagi untuk dimintai keterangan, " tegas pakar politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Warsito Utomo, Kamis. Menurutnya, kemungkinan besar Soeharto sudah tidak lagi memegang kendali manajemen kekayaannya, sehingga tidak ada gunanya lagi memeriksa dia. "Yang harus dilakukan adalah melacak dimana dana itu dikelola, apakah pada yayasan milik Soeharto atau pada anak-anaknya," katanya. Jika Kejaksaan Agung tetap bertahan memeriksa Soeharto justru akan timbul persoalan rumit karena berkaitan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kesopanan. Ia mengatakan, penyelesaian kasus-kasus korupsi di Indonesia jangan dihadapkan pada polemik kelembagaan dengan meributkan masalah kewenangan, karena tujuan utama dari penyelesaian pelanggaran hukum di Indonesia adalah agar orang tidak berani lagi melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan hukum. "Hukum harus diletakkan sebagai panglima, selama ini yang menjadi panglima adalah politik, bahkan hukum pun tidak mampu menjangkau politik," kata dia. Politik merupakan alat untuk menegakkan hukum, Indonesia menjadi kacau karena hukum bisa diputarbalikkan. "Persoalan ini menuntut para ahli hukum untuk memikirkan bagaimana hukum dapat diletakkan pada relnya," kata Warsito.(*)

Pewarta: surya
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007