Paris (ANTARA News) – Badan perlindungan data Prancis mengatakan kepada WhatsApp bahwa mereka perlu mendapatkan izin pengguna untuk mentransfer beberapa informasi kepada perusahaan induk mereka, Facebook.


Badan tersebut memberi waktu sebulan bagi aplikasi pesan itu untuk mematuhi peraturan.




Jika WhatsApp tidak mematuhi pemberitahuan resmi dalam waktu yang ditentukan, Komisi Perlindungan Data Nasional (National Data Protection Commission/CNIL) akan mengambil aksi berupa sanksi terhadap perusahaan, seperti diberitakan AFP.




Mereka menambahkan bahwa “tidak ada tindakan lebih lanjut yang akan diambil jika perusahaan mematuhi undang-undang dalam waktu yang ditentukan”.




Setelah dibeli Facebook pada 2014, WhatsApp mengeluarkan ketentuan layanan baru yang memberi tahu pengguna bahwa mereka akan mentransfer data ke perusahaan induk mereka.




CNIL menyebutkan sedang mempertimbangkan pengesahan pengiriman data untuk tujuan keamanan.




Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
COPYRIGHT © ANTARA 2017