Jakarta (ANTARA News) - Produsen makanan ternak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) mendapat pinjaman sindikasi senilai 125 juta dolar AS dari sindikasi 11 bank. Direktur CPIN Thomas Effendy, saat penandatanganan perjanjian "senior secured notes" dengan 11 bank di Jakarta, Kamis, mengatakan sebagian besar dana pinjaman ini akan digunakan untuk `refinancing` (membayar utang kembali) kewajiban perseroan yang memiliki suku bunga lebih tinggi. "Lima puluh persen dari pinjaman ini akan digunakan untuk `refinancing` terhadap utang yang memiliki suku bunga tinggi, selebihnya akan digunakan untuk ekspansi usaha dan tambahan modal kerja," kata Thomas. Ke-11 bank yang masuk sindikasi tersebut adalah Citibank N.A, DBS bank ltd limited Singapore, BCA, Rabobank Internasional, Bank Mandiri, BRI, Bank Lippo, ING Bank Cabang Singapora, Bank Nizuho Indonesia, DZ Bank AG cabang Singapura dan Bank Resona Perdania. Sedangkan korodinatornya adalah City Global Markets Asia bersama BCA, DBS Bank dan Rabobank. Sementara Direktur Global Corporate Bank Citibank, Kurdiady Lee, mengatakan pinjaman sindikasi ini mempunyai fasilitas sindikasi 3 tranche, yaitu tranche A berupa "amortizing term loan" (pinjaman dengan pelunasan berangsur) sebesar 65 juta dolar AS dengan kombinasi mata uang rupiah dan dolar AS dengan jangka waktu 5 tahun. Sedangkan tranche B berupa "bullet term loan" senilai 40 juta dolar dengan kombinasi mata uang rupiah dan dolar AS dengan jangka waktu 3 tahun, dan tranche C berupa "revolving credit" (kredit bergulir) senilai 20 juta dolar dengan kombinasi mata uang dolar AS dengan jangka waktu 3 tahun. "Tranche B dan C mempunyai dua opsi perpanjangan dengan diskresi dari kreditur," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007