Jakarta (ANTARA News) - Lima terdakwa kasus terorisme dan pembunuhan di Poso, Sulawesi Tengah dituntut pidana 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis sore, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Pudji Rahardjo menguraikan pembuktian unsur dakwaan kesatu primer yaitu pasal 6 Perpu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU No 15/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan dakwaan kedua yaitu pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Lima terdakwa yaitu Arnoval Mencana alias Opan (25), Bambang Tontou alias Bambang (23), Jonathan Tamsur alias Nathan (23), Dedy Dorus Serpianus Tempali alias Dedi (25) dan Roni Sepriyanto Rantedago Parusu alias Oni (18); diajukan ke persidangan dengan ancaman pidana kasus terorisme, pembunuhan, kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi di pada Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; tak lama setelah eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva. Para terdakwa itu didakwa bersama-sama 12 orang lainnya (Harpri Tumonggi Cs, yang disidangkan secara terpisah) telah menimbulkan teror akibat penganiayaan yang menyebabkan penjual ikan bernama Arham Badaruddin (40) dan kernetnya, Wandi (25) meninggal dunia saat melintas di Dusun Pongee tersebut, dalam perjalannya dari Ampana menuju Masamba. Menurut JPU, para terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dalam unsur pasal dakwaan kesatu primer -yaitu orang yang dengan cara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror pada masyarakat secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau nyawa atau harta orang lain atau yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap objek vital strategis. "Perbuatan kekerasan dilakukan dengan sengaja memukul, meninju dengan kepalan tangan, tendangan, alat bantu kayu secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian Arham dan Wandi," kata Jaksa Puji. Kelima terdakwa itu juga terbukti menyembunyikan mayat sebagaimana dakwaan pasal 181 KUHPidana. Jaksa memerinci fakta-fakta untuk pertimbangan hukumnya sebagaimana yang terungkap dalam persidangan yang telah mendengarkan keterangan 28 saksi fakta, tiga saksi adecharge dan dua saksi ahli. Dalam pengajuan requisitor itu Jaksa mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda, belum pernah dipidana serta pengakuan dan penyesalan yang diungkapkan dipersidangan sebagai hal-hal yang meringankan. Namun, JPU juga menilai adanya hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan hilangnya nyawa orang dan menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa takut di kalangan pengguna Jalan Trans Sulawesi. Selama persidangan, terdakwa Arnoval, Bambang, Jonathan, Dedy dan Roni tampak menundukkan kepala sepanjang pembacaan tuntutan pidana terhadap mereka. Atas tuntutan pidana itu, kuasa hukum para terdakwa yaitu Elvis DJ Katuwu meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007