Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman akan meminjamkan Edward Seky Soeryadjaya untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung.

Edward Seky yang juga Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), ditahan oleh penyidik Pidsus Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Kemarin, JAM Pidum koordinasi secara lisan, akan meminjam. Silakan saja, kita akan penuhi dalam rangka memenuhi proses persidangan," kata Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad membenarkan Edward Seky Soeryadjaya bisa dipinjamkan untuk persidangan keterangan palsu Akta Notaris nomor 3/18 November 2005 di Pengadilan Negeri Bandung.

"Bisa dipinjamkan sekarang sedang dikoordinasikan," katanya.

Koordinasi yang dimaksud permintaan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Edward menjadi terdakwa keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yang digunakan untuk mengklaim aset nasionalisasi SMAK Dago di PN Bandung namun sampai belasan kali persidangan yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Edward Soeryadjaya, masih ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai terdakwa perkara keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 yaitu Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy.

Terdakwa Maria Goretti juga diketahui tidak pernah menghadiri sidangnya dengan alasan yang sama.

Perkara di Pidsus Kejagung, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017