Jakarta (ANTARA News) - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 12 terdakwa aksi terorisme dan pembunuhan di Poso, Sulteng, dengan hukuman 17 hingga 20 tahun penjara. Dari 12 terdakwa itu, JPU Puji Raharjo, mengajukan tuntutan hukuman 20 tahun bagi terdakwa I Harpri Tumonggi alias Api (28) dan terdakwa II Edwin Poima alias Epin (25). Sementara 10 terdakwa lainnya yakni Darman Aja alias Panye (23) dan kawan-kawan dituntut hukuman 17 tahun penjara. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 12 terdakwa itu diajukan ke persidangan dengan ancaman pidana seumur hidup dalam kasus terorisme, pembunuhan, kekerasan dan penyembunyian mayat yang terjadi pada Sabtu, 23 September 2006 pukul 23.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Ponggee, Desa Poleganyara, Kecamatan Pamona Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah; tak lama setelah eksekusi tiga terpidana mati kasus Kerusuhan Poso yaitu Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva. Ke-12 terdakwa bersama lima orang lain (Arnoval Mencana Cs, terdakwa dalam berkas terpisah) itu didakwa menimbulkan teror akibat penganiayaan yang menyebabkan pengemudi truk pemuat ikan bernama Arham Badaruddin (40) dan kernetnya, Wandi (25) meninggal dunia saat melintas di Dusun Pongee tersebut, dalam perjalannya dari Ampana menuju Masamba. Menurut JPU, para terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dalam unsur pasal dakwaan ke satu primer, yaitu orang yang dengan cara sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror pada masyarakat secara meluas atau menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau nyawa atau harta orang lain atau yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran terhadap obyek vital strategis. "Perbuatan kekerasan dilakukan dengan sengaja memukul, meninju dengan kepalan tangan, tendangan, alat bantu kayu secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian Arham dan Wandi," kata Jaksa Puji. Para terdakwa itu juga terbukti berperan sebagai orang yang menyuruh, melakukan atau turut melakukan dalam membawa lari, menguburkan dan menyembunyikan mayat dengan tujuan sebagaimana dakwaan pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Jaksa memerinci fakta-fakta untuk pertimbangan hukumnya sebagaimana yang terungkap dalam persidangan yang telah mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta, tiga saksi a decharge dan dua saksi ahli. Dalam pengajuan requisitor itu Jaksa mempertimbangkan usia para terdakwa yang masih muda, belum pernah dipidana serta pengakuan dan penyesalan yang diungkapkan di persidangan sebagai hal-hal yang meringankan. Namun, JPU juga menilai adanya hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah menimbulkan hilangnya nyawa orang dan menimbulkan keresahan masyarakat dan rasa takut di kalangan pengguna Jalan Trans Sulawesi. Para terdakwa itu tampak menundukkan kepala sepanjang pembacaan tuntutan pidana terhadap mereka. Sama seperti terhadap terdakwa Arnoval Cs yang telah dituntut 15 tahun penjara, terhadap tuntutan pidana 20 tahun bagi Harpri Cs itu, Elvis DJ Katuwu selaku kuasa hukum para terdakwa meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Majelis Hakim yang diketuai Achmad Sobary menunda sidang hingga Kamis, 5 Juli 2007 untuk pembacaan pledoi terdakwa. Terdakwa Harpri dan kawan-kawannya ditahan sejak 13 Oktober 2006, dan saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Berikut nama-nama 12 tersangka teror di Poso: 1. Harpri Tumonggi alias Api (28) 2. Edwin Poima alias Epin (25). 3. Darman Aja alias Panye (23) 4. Agus Chandra alias Anda (23) 5. Syaiful Ibrahim alias Ipul (22) 6. Erosman Tioki alias Eman (28) 7. Walsus Alpin alias Eje (24) 8. Benhard Tompodusu alias Tende (28) 9. Sastra Yudawastu Naser alias Ibo (23) 10.Romi Yanto Parusu alias Romi (19) 11.Fernikson Bontura alias Kenong (20) 12.Jefri Bontura alias Ate (21) (*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007