Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah mengatakan perlu ada kebijakan nasional untuk melarang pungutan dana non bujeter di setiap instansi pemerintah untuk menghindari penyelewengan keuangan negara. "Perlu ada kebijakan nasional yang menyatakan tidak boleh ada dana non bujeter," katanya dalam diskusi tentang dana non bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) di Jakarta, Jumat. Menurut Nasrullah, kebijakan nasional itu harus disepakati oleh seluruh penyeleggara negara sehingga tidak akan ada pelanggaran di kemudian hari. Selain itu aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK harus benar-benar memahami kebijakan nasional tersebut. Dengan pemahaman yang baik, maka berbagai indikasi adanya dana non bujeter di instansi pemerintah akan segera diproses secara hukum. Khusus untuk kasus dana non bujeter DKP, Nasrullah mengatakan sebenarnya pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki dua pilihan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Pilihan pertama adalah tetap menjalankan proses hukum untuk menjerat semua pelaku yang diduga melanggar hukum. Sedangkan pilihan kedua adalah pengembalian uang negara tanpa melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. "Apa yang dibutuhkan negara? uang kembali atau orang masuk penjara?," katanya. Menurut Nasrullah, dalam hukum dikenal asas oportunitas. Asas ini mengandung pengertian, aparat penegak hukum bisa menghentikan penuntutan demi kepentingan umum. Dengan kata lain, aparat penegak hukum dapat menghentikan proses hukum jika berkeyakinan bahwa penghentian itu akan memberikan keuntungan lebih pada masyarakat umum.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007