Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkoordinasikan penanganan kasus Negotiable Certificate Deposit (NCD) fiktif dengan Mabes Polri. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK Jalan Juanda, Jakarta, Jumat, mengatakan, penanganan kasus tersebut lebih tepat oleh pihak kepolisian karena yang terjadi adalah pelanggaran UU Perbankan. Negara, lanjut dia, belum membayar NCD fiktif yang dikeluarkan oleh Unibank itu, sehingga belum terjadi kerugian negara. "Negara belum sempat membayar NCD fiktif tersebut, sehingga belum terjadi korupsi di sini. Yang ada, pelanggaran UU Perbankan," ujarnya. Tumpak mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengkoordinasikan perkara tersebut dengan Mabes Polri. "Direktur penyelidikan KPK dalam waktu dekat akan koordinasi dengan Mabes Polri. Mabes Polri juga sudah tahu soal kasus itu," ujarnya. Dalam kasus NCD fiktif, Tumpak mengatakan, KPK belum menemukan keterlibatan penyelenggara negara sehingga belum berwenang menangani perkara tersebut. KPK telah menyelidiki kasus penjulalan NCD fiktif sejak awal 2006. KPK telah meminta keterangan jajaran mantan komisaris, mantan direksi dan direktur CMNP serta wakil direktur utama Unibank. Pada 27 April 1999, PT CMNP melakukan transaksi tukar menukar surat berharga senilai Rp153,5 miliar dengan PT Bank CIC.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007