Jakarta (ANTARA News) - PT Kereta Api Indonesia selaku induk perusahaan PT Railink dan PT Angkasa Pura II menyatakan akan mengikuti kebijakan pemerintah soal  tarif Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta.

"Kita ikut pemerintah saja, kita lagi mengkaji analisis kelaikannya," kata Direktur Keuangan PT KAI Didik Hartantyo usai penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tahun 2018 dengan PT KAI (Persero) di Jakarta, Jumat.

Didiek menjelaskan tarif kereta bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp100.000 berdasarkan hasil studi kelaikan pada 2013, empat tahun sebelum beroperasi.

"Kita studi kelaikan kan 2013, sekarang 2017 pasti ada eskalasi-eskalasinya," katanya.

Didiek menyebutkan komponen biaya yang menyebabkan kenaikan biaya di antaranya ongkos pembebasan tanah dan konstruksi. Dia mengatakan bahwa tidak akan mungkin PT Railink menetapkan tarif kereta Rp70.000 terus-menerus tanpa adanya subsidi.

"Kan Presiden membuka kemungkinan subsidi, sebetulnya bisa dari mana saja. Kita pasti bisa dengan pemerintah di atas Rp70.000. Di Medan saja Rp100.000, itu kan ada hitungan biayanya," katanya.

Saat ini, menurut Didiek, pendapatan Railink dari KA Bandara masih negatif dan karenanya diperlukan penyesuaian tarif. "Tarifnya harus disesuaikan, nanti dari hitung-hitungan itu menjadi acuan," katanya.

Menurut dia, besaran tarif akan ditentukan sebelum Maret 2018.

Kementerian Perhubungan akan mengevaluasi tarif bandara. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan meski tarif merupakan ranah komersil PT Railink serta induk perusahaan PT KAI dan PT Angkasa Pura II, namun pemerintah akan mengevaluasi kesesuaian tarif dengan daya beli masyarakat.

"Karena komersial bukan pemerintah yang menentukan tarif, murni bisnis untuk menciptakan sumber-sumber pendapatan untuk menutup biaya operasional tadi," katanya.

Zulfikri mengatakan berdasarkan studi kelaikan tarif KA Bandara dipatok Rp100.000, namun pemerintah sepakat memberikan tarif promo pada awal pengoperasian sebesar Rp30.000 dan tarif normal Rp70.000.

"Nanti kita evaluasi, tapi yang jelas saya katakan itu memang pelayanan komersial dan itu ditentukan oleh operator sebenarnya. Kita hanya menentukan batas atas, batas bawah saja," katanya.

Namun, dia tidak menutup kemungkinan pemberian subsidi untuk pengoperasian kereta bandara. "Kita lihat ya kita evaluasi lagi karena seperti KRL Jabodebek kan akhirnya kita subsidi juga yang tadinya enggak mungkin. Selama ini subsidi kita hanya PSO dan perintis yang punya kriteria tersendiri sebetulnya perintis itu seperti apa, pelayan KA seperti apa, PSO juga pelayanan KA seperti apa," katanya.


Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018