Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan kasus penangkapan tersangka Abu Dujana yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM), jika mereka memang merasa keberatan. "Tidak masalah. Silakan menempuh upaya hukum. Kita siap, nanti tinggal persidangan yang menentukan," kata Kapolri usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan Jakarta, Senin. Menurut Kapolri, Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga pihaknya sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan masyarakat. "Kita senang kalau semua ditempuh melalui jalur hukum," katanya seraya mempersilakan siapa pun untuk menempuh jalur hukum dalam kasus penangkapan tersanka teroris. Dikatakannya, Polri mempunyai prosedur tetap dalam penanganan terorisme. "Tetapi yang lebih penting adalah memerangi teror yang mengancam keamanan negeri kita, mulai dari bom Bali sampai sekarang harus kita atasi bersama. Marilah kita sama-sama waspadai teror dengan segala macam caranya," katanya. Ketika ditanya mengenai prosedur penangkapan yang dinilai melanggar HAM, Kapolri membantahnya. "Polisi Belanda saja tidak akan sekejam itu, apalagi polisi kita yang menjunjung tinggi nilai HAM," katanya. Kapolri meminta agar tidak ada pihak yang memutarbalikkan isu karena sebenarnya yang lebih penting adalah melindungi masyarakat banyak yang menjadi korban. "Berapa ratus orang yang karena bom-bom itu, anak-isterinya menderita, masyarakat harus diberi pengertian mengenai hal ini," katanya. Sementara itu, menyangkut perkembangan pencarian jaringan teroris, Kapolri mengatakan, pihaknya masih terus menggali informasi-informasi menyangkut jaringan terorisme di Indonesia yang kemungkinan masih ada. Kapolri mengakui bahwa tidak mudah untuk mengungkapnya karena harus sesuai dengan bukti-bukti hukum yang ada.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007