Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memeriksa 3.727 kapal perikanan yang beroperasi di kawasan perairan nasional sepanjang 2017.

"Sebanyak 34 armada kapal pengawas perikanan berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 3.727 kapal perikanan di laut. Dari jumlah itu, 132 kapal ditangkap karena terdapat bukti yang cukup telah melakukan illegal fishing," kata Plt Dirjen PSDKP KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Kamis.

Nilanto Perbowo memaparkan, dari 132 kapal tersebut, 85 kapal merupakan kapal perikanan asing, dan 47 kapal adalah kapal perikanan Indonesia.

Sejumlah kapal asing yang ditangkap didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, dan kapal berbendera Malaysia adalah 11 kapal.

Sementara dalam hal penenggelaman kapal "illegal fishing", Ditjen PSDKP bersama-sama dengan TNI AL dan Polri melalui koordinasi Satgas 115 pada 2017 telah menenggelamkan sebanyak 127 kapal, yang terdiri atas 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal Malaysia, dan 4 kapal Indonesia.

Terkait penanganan anak buah kapal (ABK) asing yang ditangkap, PPNS perikanan menetapkan nakhoda dan kepala kamar mesin sebagai tersangka, sedangkan ABK lainnya dideportasi ke negara asalnya melalui Dirjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri.

Pada 2017, Ditjen PSDKP menangani sejumlah 1.415 ABK asing, dan berhasil mendeportasi sebanyak 1.127 orang, sementara 288 orang yang terdiri atas 160 orang berstatus tersangka, dan 128 orang non-tersangka masih menunggu proses yang berjalan.

Dalam rangka percepatan pemulangan ABK asing, Ditjen PSDKP telah menempuh upaya pemulangan cepat bekerja sama dengan Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Sepanjang 2017, sejumlah 934 nelayan dipulangkan secara cepat dari Pangkalan PSDKP Batam.

Diharapkan melalui upaya pengawasan secara terus-menerus, kapal-kapal asing akan berpikir ulang untuk mencuri ikan di perairan Indonesia dan tingkat kepatuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia semakin meningkat.

"Salah satu capaian prioritas tahun 2017 adalah penangkapan kapal-kapal pelaku `illegal fishing`," kata Nilanto.

Hal tersebut, lanjutnya, dinilai mendorong terlindunginya sumber daya kelautan dan perikanan dari kegiatan ilegal dan merusak, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi kapal-kapal Indonesia dalam melakukan penangkapan ikan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2018