Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Bidang-bidang Usaha Tertentu di Daerah-daerah Tertentu. "Kita lagi melihat kenapa sampai sekarang belum ada yang menggunakannya. Itu sudah mulai kita pelajari, dan kita mulai minta respon dari BKPM dan instansi lainnya," kata Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro, Sahala Lumbangaol di Jakarta, Senin. Sahala menyebutkan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memang pernah menyebutkan bahwa sudah ada sekitar tujuh perusahaan yang mengajukan usulan penggunaan fasilitas PPh itu. "Namun hingga saat ini belum pernah diajukan ke Departemen Keuangan. Jadi yang jelas kita memang lagi pelajari, kenapa belum jalan, di mana penambahnya. Kalau aturan-aturan di BKPM ada yang perlu direvisi atau diapain itu segera akan kita kerjakan. Ini bisa-bisa berhubungan dengan UU tentang Penanaman Modal yang sekarang," katanya. Ia menyebutkan, berdasar UU yang baru, diatur adanya layanan terpadu di daerah dalam pelayanan investasi. Aturan-aturan yang menyangkut masalah itu yang kemungkinan harus diselesaikan secepatnya. "Tidak perlu waktu 6 bulan, berdasar paket kebijakan Juni ini harus selesai," katanya. Ketika ditanya apakah ada usulan penambahan bidang-bidang usaha yang mendapat fasilitas PPh, Sahala mengatakan, sampai sekarang belum ada. Sebetulnya sektor-sektor yang ada di PP itu sebetulnya sektor yang peminatnya bagus dan menarik dimasukkin orang," katanya. Menurut Sahala, dari pihak Ditjen Pajak sebenarnya sudah intensif melakukan sosialisasi terhadap penawaran insentif pajak itu. "Kalau dari Pajak sudah sosialisasi, bahkan sampai ke kedutaan-kedutaan. Jadi memang kita lagi melihat penyebabnya belum ada yang menggunakan dalam enam bulan sejak diberlakukan," katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2007