Banda Aceh (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Negeri Banda Aceh terus melakukan operasi ke sejumlah toko dan sekolah untuk menarik kembali sejumlah judul buku tekspelajaran sejarah yang dinilai menyimpang dari kebenaran peristiwa sejarah di Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamaruzzaman, SH melalui Kasi Intelijen, Saprianto, SH di Banda Aceh, Selasa, menyatakan operasi tersebut sudah dilakukan sejak Senin (25/6) dan kini telah disita sekitar 200 eksemplar buku pelajaran sejarah untuk SMP dan SMA. "Pada hari ini, kita lanjutkan operasi penarikan buku teks tersebut ke sejumlah toko dan sekolah di Banda Aceh," ujarnya. Ia menyatakan, penarikan buku sejarah tersebut berdasarkan surat Keputusan Jaksa Agung RI No.Kep-019/A/JA/03/2007 tentang larangan beredar barang cetakan buku-buku teks pelajaran sejarah SMP/MTs dan SMA/MA/SMK yang mengacu pada kurikulum 2004. Penarikan buku teks tersebut dilakukan karena isinya tidak sepenuhnya mencatat kebenaran sejarah Indonesia, antara lain pemberantasan pemberontak PKI 1965 hanya membuat keterlibatan G-30-S tanpa menyebutkan keterlibatan PKI. Jadi, sebagian isi buku teks tersebut bisa memutarbalikkan fakta sejarah, sehingga menimbulkan kerawanan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, katanya. Saprianto menyatakan, dalam melakukan operasi, pihaknya tidak hanya menarik begitu saja, tapi harus ada surat tanda terima barang cetakan/buku yang disita, sehingga pihak toko dan sekolah bisa minta ganti rugi kepada percetakan. Berdasarkan catatan ada 22 judul buku teks pelajaran sejarah yang dilarang beredar, yakni 13 judul untuk SMP/MTs dan sembilan judul buku SMA/MA/SMK.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007