Jakarta (ANTARA News) - Keinginan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk menaikkan harga gas harus ditetapkan melalui ketetapan pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), kata Dirjen Migas ESDM, Luluk Sumiarso. "Sesuai UU Migas No 22 Tahun 2001, harga gas harus melalui penetapan pemerintah dalam hal ini Menteri ESDM," katanya usai menerima delegasi International Energy Agency (IEA) di Jakarta, Selasa. Menurut dia, sesuai pasal 46 aturan itu, harga gas bagi pelanggan kecil seperti rumah tangga ditetapkan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH). Sedangkan bagi pelanggan industri masih menjadi kewenangan pemerintah. "Kita harus kembalikan pada aturan," katanya. Selama ini, harga gas PGN buat pelanggan industri ditetapkan secara "b to b." Luluk menambahkan, meski sebagai perusahaan publik, seharusnya PGN tidak hanya mengejar keuntungan semata. Sebab kenaikan harga gas tersebut akan berdampak besar bagi industri. "Kami akan panggil PGN," katanya. Dirut PGN Sutikno yang dikonfirmasi merasa terkejut dengan pernyataan Dirjen Migas. Namun, ia mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi keinginan pemerintah tersebut. Menurut Sutikno, sepanjang yang diketahuinya, hanya harga gas rumah tangga yang diatur UU. PGN berencana menaikkan harga gas industri sebesar 10 persen dari sebelumnya lima dolar AS per mile mile British thermal unit (MMBTU) menjadi 5,5 dolar AS per MMBTU mulai Agustus 2007. Perusahaan gas itu beralasan harga beli gas dari PT Pertamina (Persero) sudah mengalami kenaikan 56,9 persen dari 2,55 dolar per MMBTU menjadi empat dolar per MMBTU. PGN juga beralasan sebagian besar kalangan industri sudah setuju dengan rencana kenaikan tersebut dan hanya menginginkan kestabilan volume dan tekanan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007