Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa dua perwira tinggi (pati) purnawirawan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri. "Para saksi itu Marsma TNI (Purn) Tumiyo, Ketua Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP) Departemen Pertahanan dan Mayjen TNI (Purn) M. Thamrin, mantan Ketua Badan Pengelola Kesejahteraan dan Perumahan Prajurit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Salman Maryadi, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, kedua saksi itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan deposito milik Asabri sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalam kasus dugaan korupsi Asabri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu HL (pihak swasta) dan SM (pihak pemerintah dalam hal ini Asabri). Dugaan penyelewengan dana prajurit TNI yang dikelola PT Asabri berawal dari pemberian pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari perusahaan, yang mengurus asuransi dan perumahan prajurit TNI itu, ke pengusaha Henry Leo. Pemberian pinjaman itu dilakukan pada tahun 1996, saat Asabri dipimpin oleh Mayjen (Purn) Subarda Midjaja dan disebut-sebut pemberian pinjaman itu dilakukan karena kedekatan pribadinya dengan Henry Leo. Transaksi peminjaman uang itu melibatkan BNI 46 dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit (YKPP). Pada tahun 1997, Subarda dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Asabri dan pada tahun 1999 Departemen Pertahanan melaporkan raibnya uang prajurit itu sebagai kasus penggelapan senilai Rp410 miliar. Pinjaman uang itu dimaksudkan untuk investasi Henry Leo dalam artian membeli sebuah bangunan bertingkat 12 di Hongkong namun belakangan, pengusaha itu hanya sanggup mengembalikan sebesar Rp185 miliar (tahun 2002). Dephan pernah memberikan tengat waktu hingga 1 Agustus 2006 untuk penyelesaian pinjaman namun karena tidak ada tindak lanjut yang konkret maka satu pekan kemudian lembaga itu melaporkan kasus tersebut untuk ditindaklanjuti Puspom TNI. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007