Bogor (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penanganan konflik mendesak untuk segera dibuat, karena UU Nomor 24/2007 mengenai penanganan bencana, yang juga memasukkan konflik di dalamnya, tidak menyentuh penanganan konflik. Anggota Komisi Hukum Nasional (KHN), Mohammad Fajrul Falaakh mengatakan di Bogor, Selasa, UU tentang penanganan bencana juga memasukkan bencana sosial yang dideskripsikan sebagai bencana yang disebabkan oleh perpecahan antarkelompok. "Namun UU tersebut hanya memasukkan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca konflik yang hanya terfokus pada rehabilitasi fasilitas publik. Penanganan konflik itu sendiri tidak tersentuh," katanya dalam semiloka "Penanganan Konflik di Indonesia dan Urgensi RUU Penanganan Konflik" di Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB). Resolusi konflik, kata dia, bukan masalah sederhana dan memerlukan pendekatan tersendiri, sehingga hal itu tidak semata-mata birokrasi pembangunan. Memang, kata dia, pada akhirnya intervensi pemerintah dibutuhkan terutama untuk kebijakan pembangunan dalam kerangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca konflik. "Namun yang terpenting dalam penanganan konflik adalah identifikasi masalah untuk kemudian dibuat "roadmap" dan ditentukan mana yang perlu dukungan sistem hukum," kata pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu. Ia mengemukakan, hukum diperlukan karena dalam penanganan konflik diperlukan kelembagaan yang efektif. Menurut dia, UU tentang Penanganan Bencana hanya mendeskripsikan bencana secara luas, termasuk bencana sosial non alam, diantaranya gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Namun demikian, UU tersebut tidak konsisten dalam mengelola definisi bencana tersebut, katanya. Senada dengan Mohammad Fajrul Falaakh , Direktur Kewilayahan II, Bappenas, Suprayoga Hadi mengatakan, RUU penanganan konflik sudah menjadi keharusan karena bencana sosial sifatnya berbeda dengan bencana alam. "Masalah penanganan konflik jangan sampai hanya menjadi subsistem dalam UU penanganan bencana karena sifatnya berbeda. Oleh karenanya, UU penanganan bencana ini bisa diperlebar menjadi UU penanganan konflik," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007