Surabaya (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Mohammad Nuh, siap memfasilitasi revisi Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40/1999, namun tidak bersedia menjadi inisiator. "Saya siap memfasilitasi, apakah menyiapkan tempat atau anggaran, tapi saya tidak mau menjadi inisiator. Silakan lembaga pers untuk menjadi panitia," ujarnya kepada ANTARA News di Surabaya, Selasa. Di sela-sela pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pihak PT Lapindo Brantas Inc., BPLS, Gubernur Jatim, Bupati Sidoarjo, dan sejumlah menteri untuk membahas menyelesaikan masalah lumpur di Porong, ia menjelaskan bahwa pemerintah hanya menjadi fasilitator. "Saya tidak mau menjadi inisiator, karena nanti akan dianggap pemerintah melakukan intervensi, tapi kalau menjadi fasilitator 'nggak' masalah, karena pemerintah memang merupakan `pintu` untuk revisi itu," ucapnya. Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya itu mengemukakan, pihaknya akan menerima apa pun usulan dari lembaga pers untuk revisi UU Pers itu, apakah dari Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), atau lembaga pers lainnya. "Yang jelas, mereka yang harus merumuskan, sedangkan saya tinggal menyampaikan 'draft' usulan itu ke DPR RI," ujarnya. Ketika ditanya ANTARA News mengenai pendapat pribadinya tentang revisi UU Pers 40/1999 itu, Nuh menilai, revisi UU itu selalu ada kaitannya dengan "time" (waktu), "content" (isi pesan), dan "context" (kondisi situasi). "Kalau dilihat UU Pers itu dibuat pada 1999, saya kira perlu dipertimbangkan apakah untuk tahun 2007 sudah perlu diubah, misalnya menyangkut profesi jurnalis yang belum mendapatkan jaminan kesejahteraan," tuturnya. Jika jaminan kesejahteraan itu diperlukan, ungkapnya, maka UU Pers 40/1999 perlu direvisi dengan memasukkan unsur jaminan kesejahteraan, sehingga perusahaan pers tidak asal mem-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) jurnalis. "Saat ini `kan mudah mendirikan perusahaan pers, tapi kalau sudah bangkrut, maka wartawannya di-PHK tanpa kejelasan, tentu UU Pers perlu mempertimbangkan hal itu, apakah perlu diajukan ke Disnaker atau bagaimana," demikian M. Nuh. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007