Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak enam orang anggota Badan Kehormatan (BK) DPR menemui mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri di gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa untuk meminta klarifikasi soal dugaan aliran dana non-budjeter DKP ke anggota DPR. Keenam anggota BK DPR itu adalah Yunus Yosfiah, Ahmad Rawi, Mutamimul `Ula, M. Darus Agap, Zaenal Abidin Husein, dan Gayus Lumbun. Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbun mengatakan, kedatangannya untuk menemui Rokhmin itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPR kepada publik. "Keterangan Rokhmin bisa dijadikan acuan untuk menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan. Sebagai pucuk pimpinan, keterangan Rokhmin sangat berarti," katanya. Ia menambahkan, ada sekitar 30 anggota DPR yang diduga menerima dana nonbudjeter tersebut namun hingga saat ini baru ada nama lima angota DPR yang diadukan ke BK. "Dana itu dimina melalui proposal untuk kegiatan sosial atau program, namun juga yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kita belum memberikan sanksi, ini masih dievaluasi. Kita akan memeriksa pihak lain," kata Gayus. Dikatakannya, kasus ini bisa saja akan dibawa ke aparat penegak hukum. "Kita akan lihat nanti. Kasus ini bisa jadi terkait gratifikasi. Kita kerja sama dengan KPK dan Mabes Polri," katanya. Gayus menambahkan, pemeriksaan aliran dana DKP ini akan diselesaikan secepatnya. "Mudah-mudahan akhir Juli segera rampung," katanya. Sementara itu, Rokhmin Dahuri mengungkapkan, dirinya menjawab semua pertanyaan yang diajukan BK. "Semoga keterangan saya bisa menjadi pertimbangan yang adil buat BK," katanya. Rokhmin kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai terdakwa kasus dana non-budjeter DKP. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu kini ditahan di Mabes Polri. (*)

Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2007