Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat tingginya batasan sumbangan individu di dalam RUU Partai Politik sebesar Rp1 miliar dan badan hukum Rp3 miliar menjadikan partai terkooptasi. "Partai akan terkooptasi oleh para penyumbang besar yang segilintir saja," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh di Kantor ICW Jakarta, Selasa. Fahmi mengatakan batasan tersebut mengakibatkan para penyumbang kecil tidak memiliki posisi tawar dan dikhawatirkan hanya akan mengakomodasi kepentingan orang-orang berduit saja. "Ke depan, parpol akan lebih setia kepada orang kaya daripada orang miskin karena penyumbang akan memiliki akses ke pemerintahan," katanya. Fahmi menjelaskan, dalam draf RUU Parpol revisi tanggal 25 Mei masih belum dapat membendung sumber dana terlarang, seperti sumbangan tidak jelas, sumber asing, sumber BUMN, BUMD, LSM, dan sebagainya. Tidak ada kejelasan tentang sumbangan perusahaan asing, terutama perusahaan "go public" begitu juga masalah sanksi yang sangat ringan. "Partai dilarang menerima, tapi yang mau memberi tidak dilarang. Sanksi juga hanya teguran terbuka oleh Depdagri dan KPU," ujarnya. Atas sejumlah kelemahan yang masih ada dalam RUU Parpol itulah, ICW mendesak agar ada perbaikan mengenai sumber dan batasan sumbangan dan sumber pendanaan yang dilarang dalam UU Parpol. Sementara itu, Rapat paripurna DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa menetapkan dua Pansus untuk menyelesaikan empat RUU bidang politik dan target paket RUU tersebut tuntas tahun 2007. RUU bidang politik yang revisi dari UU sebelumnya dan segera dibahas DPR, yaitu RUU tentang Pemilu, Pemilihan Presiden, Parpol serta RUU tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) Anggota DPR, MPR, DPRD dan DPD. Menurut Ketua DPR Agung Laksono, DPR menargetkan keempat RUU itu dapat diselesaikan tahun ini agar pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan ketentuan pelaksanaannya. Dengan waktu yang cukup pula, pemerintah diharapkan memiliki waktu yang memadai untuk mempersiapkan teknis penyelenggaraan Pemilu 2009. "Pembahasan sebaiknya dilakukan secara paralel agar semua RUU tersebut bisa dituntaskan tahun ini sehingga ada waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dalam bentuk berbagai peraturan pelaksanaannya," katanya. Jika pembahasan empat RUU itu di DPR dilakukan secara bertahap, dikhawatirkan target waktu tidak bisa dicapai. "Kita tidak kehendaki adanya suasana terdesak waktu sehingga harus lahir Perppu," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2007