Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soektino Soedarjo dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia dengan tersangka Emirsyah Satar, kata  Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

KPK sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka penyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar. Ketika ditanya mengenai pemeriksaannya setelah selama sekitar satu jam dimintai keterangan penyidik, dia hanya mengatakan: "Tolong tanyakan penyidik saja ya."

KPK juga memeriksa Soetikno sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah pada Senin (15/1). Ketika itu dia juga hanya menjawab, "Silakan ditanyakan ke penyidik saja ya" ketika ditanya mengenai pemeriksaannya.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau total Rp20 miliar serta barang senilai dua juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, terkait pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura diduga memberikan uang suap itu.

Rolls Royce berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara termasuk Malaysia, Thailand, China, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti. KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017, dan sampai saat ini belum ditahan oleh KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2018