Jakarta (ANTARA News) - Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik atau `e-Procurement` yang hari Rabu ini (27/6) diluncurkan oleh Departemen Luar Negeri merupakan salah satu cara untuk memberantas korupsi di lingkungan Deplu. "Ada banyak cara untuk memastikan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan pengawasan yang dilakukan," kata Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dalam peluncuran sistem e-Procurement di Ruang Nusantara gedung Deplu Jakarta, Rabu. Tetapi terkadang, ujarnya, tidak dapat diingkari bahwa selalu ada pelanggaran ataupun kesalahan dalam mengadakan barang dan jasa pemerintah itu. "Oleh karena itu perlu diadakan sebuah penindakan terhadap pelanggaran pengadaan barang dan jasa itu serta harus dipastikan sistem pengadaan barang dan jasa tersebut efisien dan dapat diandalkan," ujar dia. Sistem `e-Procurement` bukan sistem yang masih dalam pengujian, tetapi telah diuji dalam sebuah praktek lapangan. "Deplu amat berbangga karena telah menjadi instansi pemerintah pertama yang mengadopsi sistem tersebut," katanya. Yang ada selama ini, lanjut dia, adalah sistem `e-announcement`, yaitu pengadaan barang dan jasa yang diumumkan secara elektronik. "Tetapi dalam sistem `e-Procurement` itu juga meliputi pengelolaan sampai hasil akhir proses pengadaan barang dan jasa tersebut secara keseluruhan," ucapnya. Hassan mengungkapkan, sistem tersebut diupayakan untuk menjangkau seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri. "Walaupun perwakilan kita di luar negeri akan mengoperasikannya dalam sistem yang berbeda," ujar dia. Ke depan bukan tidak mungkin, tambah Menlu, jika sistem `e-government` Deplu sudah ada dan berjalan, bisa saja melalui pusat dapat dikontrol berbagai perusahaan yang berada di ujung Afrika sana misalnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2007