- Newmont Mengajukan Kontra Memori atas Kasasi Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung MANADO 27 Juni 2007 (ANTARA) -- PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR) dan Presiden Direkturnya, Richard Bruce Ness, hari ini mengajukan Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Manado, yang isinya berkeberatan atas kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Teluk Buyat. PTNMR telah mengajukan permohonan agar memori kasasi yang diajukan oleh JPU untuk dinyatakan tidak dapat diterima dan atau ditolak secara keseluruhan berdasarkan: - Putusan Pengadilan Negeri Manado No.284/Pid.B/2005/PN.MDO tidak boleh dikasasi berdasarkan undang-undang; - Putusan Pengadilan Negeri Manado No.284/Pid.B/2005/PN.MDO tersebut telah tepat dan lengkap memutus materi perkara; - Putusan Pengadilan Negeri Manado No.284/Pid.B/2005/PN.MDO yang membebaskan PTNMR dan Presiden Direkturnya adalah putusan bebas murni; - Judex factie telah memutus berdasarkan hukum acara yang berlaku, telah mengadili menurut ketentuan undang-undang, dan tidak melampui batas kewenangannya. "Kasasi yang diajukan oleh JPU tidak memiliki dasar hukum sama sekali. Selain atas Putusan bebas tidak boleh di kasasi menurut undang-undang, materi yang diajukan JPU jelas-jelas hanya berupa pengulangan atas semua fakta persidangan atau rekuisitor yang seluruhnya sudah diuji dan diperiksa kebenarannya. Semua fakta tersebut telah dipertimbangkan secara lengkap dan diuji kebenarannya sebelum putusan bebas ditetapkan," ujar Luhut M.P. Pangaribuan, ketua tim pembela PTNMR. Pada tanggal 24 April 2007 lalu, majelis hakim yang beranggotakan lima hakim telah memutus bebas murni PTNMR dan Presiden Direkturnya, Richard Ness, dalam kasus Teluk Buyat. Dalam memori kasasinya JPU telah salah menafsirkan pertimbangan putusan PN Manado tersebut. Putusan bebas murni PN Manado adalah putusan dengan pertimbangan yang lengkap yang didasarkan pada fakta bahwa dakwaan jaksa yang berkenaan dengan polusi dan perusakan lingkungan oleh PTNMR, tidak terbukti. Hukum Indonesia secara jelas dan tegas telah melarang pengajuan kasasi untuk kasus di mana terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan, seperti halnya dalam kasus PTNMR dan Richard Ness. Pasal 67 dan 244 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara jelas menyatakan ketentuan-ketentuan dimana banding dan kasasi tidak boleh diajukan: Pasal 67: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Pasal 244: Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas Selain itu, diatur juga dalam UU No 12 tahun 2005 tentang pengesahan Convention on Civil and Political Right Pasal 14 ayat (7): Tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali, di mana ia telah dihukum atau dibebaskan sesuai dengan hukum, atau hukum di masing-masing negara. "Pengadilan Negeri Manado telah menghabiskan waktu selama 21 bulan untuk memeriksa 207 alat bukti surat, memeriksa lebih dari 62 saksi fakta dan ahli baik dari dalam maupun luar negeri yang kesemuanya diajukan oleh JPU dan para terdakwa, dan akhirnya telah memutus bahwa dakwaan JPU tersebut tidak dapat dibuktikan. Saya tidak mengerti mengapa JPU ingin mengajukan materi yang sama untuk dikaji kembali. Tuduhan bahwa Teluk Buyat tercemar adalah tidak benar, dan hanya didukung oleh kebohongan dan kesalahan, dan ini sungguh mengherankan dan menyedihkan bahwa saya masih harus mempertahankan diri saya atas dugaan tindak pidana yang tidak pernah terjadi," ujar Rick Ness. Pakar hukum Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, guru besar Program Pascasarjana Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikelnya yang berjudul " Polemik dalam Kasasi Kasus Buyat," dalam harian Investor Daily halaman 4, 23 Mei 2007, menyatakan bahwa sesuai dengan hukum pidana Indonesia, dalam kasus bebas murni kasasi tidak dapat dilakukan, karena alasan apapun. Hal ini dimaksudkan untuk menegakkan kepastian hukum dan asas keadilan bagi terdakwa dalam persidangan pidana. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami di www.newmont.co.id Atau, silakan hubungi Rubi W. Purnomo, Manager Humas Newmont. Telepon: 0815 183 7203 atau email: rubi.purnomo@newmont.com

Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2007